Daftar
Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGT) telah resmi untuk digunakan. DHGT
dirancang untuk mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi guru, sayarat
untuk bias menerima tunjangan profesi guru terdapat pada pasal 15 PP 19 tahun
2017. Semua syarat pada pasal tersebut dapat dipenuhi dari Dapodik, sesuai
dengan PERMEN Keuangan (PMK) No. 50 tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PMK
112/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yang
menyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7 hari setelah uang
masuk Kekasda dan SKTP terbit harus dibayarkan kepada guru, tanpa ada alasan untuk
memperlambat penyaluran dengan meminta dokumen maupun berkas dalam bentuk
apapun yang terkait tunjangan profesi guru.
Untuk
dapat mengakses atau login pada link DHGT guna mengisi kehadiran guru, maka
sitem memberi dua akses user :
1.
Login menggunakan akun kepala sekolah
2.
Login menggunakan akun operator
Kedua akses user tersebut diperoleh dari data akun
GTK yang ada dalam Dapodik.
Berikut ini adalah link yang digunakan untuk mengakses DHGT
No comments:
Post a Comment