Wednesday, April 29, 2020

2.896 Sekolah Belum Melakukan Sinkronisasi Dapodik Per Tanggal 28 April 2020

Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Kepala LPMP
  5. Kepala SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
di seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka memantau dan memastikan semua sekolah telah melakukan sinkronisasi, serta mengingat sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 akan ditutup pada Minggu, 10 Mei 2020 pukul 23.59 WIB, kembali kami umumkan progres sinkronisasi pada minggu ini. Dalam berita ini terlampir daftar 2.896 sekolah yang belum melakukan sinkronisasi per-tanggal 28 April 2020.

Kami sampaikan terima kasih kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta LPMP atas kerja sama yang baik sehingga 41% satuan pendidikan dalam daftar sebelumnya telah melakukan sinkronisasi. Selanjutnya diharapkan peran aktif dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi dan juga LPMP sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah berikut ini:
1. Melakukan identifikasi permasalahan/kendala yang menyebabkan sekolah belum melakukan sinkronisasi Dapodik;
2. Mendorong sekolah di daerahnya yang tertera dalam daftar per-tanggal 28 April 2020 untuk segera melakukan sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020;
3. Apabila diketahui terdapat sekolah yang tidak beroperasi, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan pengawas sekolah yang bersangkutan untuk melakukan koordinasi kepada LPMP agar data sekolah tersebut ditandai non-aktif. Sekolah yang ditandai non-aktif tidak akan terhitung pada progres pengiriman Dapodik.

Selanjutnya kami sampaikan apresiasi kepada 119 Kabupaten/Kota yang telah mencapai persentase sinkronisasi 100% per-tanggal 28 April 2020. (Daftar Kabupaten/Kota terlampir)
Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Salam Satu Data,

Admin Dapodik



LAMPIRAN
A. Daftar 2.896 Sekolah Belum Sinkronisasi Per 28 April 2020
(Silahkan Pilih Sesuai Provinsi)

B. Daftar Kabupaten/Kota dengan progres Sinkronisasi Dapodik 100%
PROVINSI ACEH (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
1. Kab. Aceh Barat
2. Kab. Aceh Barat Daya
3. Kab. Aceh Jaya
4. Kab. Aceh Selatan
5. Kab. Bener Meriah
6. Kab. Gayo Lues
7. Kab. Nagan Raya
8. Kab. Pidie Jaya
9. Kota Lhokseumawe
10. Kota Sabang
11. Kota Subulussalam

PROVINSI BALI (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
12. Kab. Gianyar
13. Kab. Jembrana

PROVINSI BENGKULU (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
14. Kab. Bengkulu Tengah
15. Kab. Muko-muko
16. Kab. Rejang Lebong
17. Kab. Seluma

PROVINSI D.I. YOGYAKARTA (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
18. Kab. Sleman

PROVINSI D.K.I JAKARTA (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
19. Kab. Kepulauan Seribu
20. Kota Jakarta Pusat
21. Kota Jakarta Selatan
22. Kota Jakarta Timur

PROVINSI JAMBI (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
23. Kab. Kerinci
24. Kab. Tebo

PROVINSI JAWA TENGAH (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
25. Kab. Purbalingga
26. Kab. Semarang
27. Kab. Sukoharjo
28. Kab. Wonosobo

PROVINSI JAWA TIMUR (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
29. Kab. Banyuwangi
30. Kab. Gresik
31. Kab. Pacitan
32. Kab. Trenggalek
33. Kota Batu
34. Kota Blitar
35. Kota Kediri
36. Kota Mojokerto
37. Kota Pasuruan
38. Kota Probolinggo

PROVINSI KALIMANTAN BARAT (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
39. Kab. Bengkayang
40. Kab. Kapuas Hulu
41. Kab. Kayong Utara
42. Kab. Sambas
43. Kab. Sekadau

PROVINSI KALIMANTAN SELATAN (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
44. Kab. Balangan
45. Kab. Banjar
46. Kab. Hulu Sungai Utara
47. Kab. Tabalong
48. Kab. Tanah Laut
49. Kab. Tapin

PROVINSI KALIMANTAN TENGAH (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
50. Kab. Barito Timur
51. Kab. Barito Utara
52. Kab. Kotawaringin Barat
53. Kab. Murung Raya

PROVINSI KALIMANTAN TIMUR (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
54. Kab. Mahakam Ulu

PROVINSI KALIMANTAN UTARA (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
55. Kab. Bulungan
56. Kab. Tana Tidung

PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
57. Kab. Bangka
58. Kab. Bangka Barat
59. Kab. Bangka Selatan
60. Kab. Bangka Tengah
61. Kab. Belitung
62. Kab. Belitung Timur

PROVINSI LAMPUNG (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
63. Kab. Lampung Barat
64. Kab. Pesawaran
65. Kab. Pesisir Barat
66. Kab. Pringsewu
67. Kab. Tulang Bawang Barat
68. Kota Metro

PROVINSI MALUKU (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
69. Kab. Buru
70. Kota Tual

PROVINSI MALUKU UTARA (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
71. Kab. Halmahera Tengah
72. Kab. Halmahera Timur
73. Kota Ternate
74. Kota Tidore Kepulauan

PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
75. Kab. Manggarai Barat
76. Kab. Sabu Raijua
77. Kab. Sumba Barat
78. Kab. Sumba Timur

PROVINSI PAPUA (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
79. Kab. Deiyai
80. Kab. Membramo Tengah

PROVINSI PAPUA BARAT (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
81. Kab. Maybrat
82. Kab. Raja Ampat
83. Kab. Teluk Wondama

PROVINSI RIAU (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
84. Kab. Kuantan Singingi

PROVINSI SULAWESI BARAT (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
85. Kab. Majene
86. Kab. Pasangkayu

PROVINSI SULAWESI SELATAN (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
87. Kab. Enrekang
88. Kab. Soppeng

PROVINSI SULAWESI TENGAH (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
89. Kab. Banggai Laut
90. Kab. Morowali
91. Kab. Tolitoli

PROVINSI SULAWESI TENGGARA (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
92. Kab. Kolaka Timur
93. Kab. Kolaka Utara
94. Kab. Konawe Kepulauan
95. Kab. Konawe Utara
96. Kab. Muna Barat
97. Kab. Wakatobi
98. Kota Baubau

PROVINSI SULAWESI UTARA (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
99. Kab. Bolaang Mongondow Selatan
100. Kab. Kep. Sangihe
101. Kab. Minahasa Selatan
102. Kota Tomohon

PROVINSI SUMATERA BARAT (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
103. Kab. Padang Pariaman
104. Kab. Pasaman Barat
105. Kab. Sijunjung
106. Kab. Tanah Datar
107. Kota Padang Panjang
108. Kota Sawah Lunto

PROVINSI SUMATERA SELATAN (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
109. Kab. Empat Lawang
110. Kota Lubuk Linggau
111. Kota Prabumulih

PROVINSI SUMATERA UTARA (Kabupaten/Kota dengan Progres Sinkronisasi 100%)
112. Kab. Humbang Hasudutan
113. Kab. Karo
114. Kab. Mandailing Natal
115. Kab. Padang Lawas
116. Kab. Padang Lawas utara
117. Kab. Pakpak Bharat
118. Kab. Tapanuli Selatan
119. Kota Gunungsitoli

Referensi Baru “Pelaksana PBJ” Pada Aplikasi Dapodikdasmen

Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
di seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Guna memberikan acuan kepada Satuan Pendidikan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Permendikbud Nomor 14 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut juga dimaksudkan agar pelaksanaan PBJ di Satuan Pendidikan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Sesuai petunjuk dalam Permendikbud, Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia. Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan. Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.

Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana PBJ di Satuan Pendidikan, jika dibutuhkan kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk mengakomodasi hal tersebut pada Aplikasi dapodikdasmen telah ditambahkan referensi baru “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK

Untuk mengaktifkan referensi baru tersebut dan melakukan pengisian datanya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
2. Kepala Sekolah dapat menunjuk dan menetapkan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagai pelaksana PBJ.
3. Isi data SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen pada data Tugas Tambahan di fitur Formulir GTK (Data Rincian GTK)


4. Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK
5. Perlu dipastikan pula GTK yang memiliki tugas tambahan Pelaksana PBJ telah memiliki akun GTK.
6. Lakukan sinkronisasi untuk mengirim data Pelaksana PBJ

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh



Salam Satu Data,
Admin Dapodik

Sunday, April 26, 2020

Peta Sebaran Covid_19 Di Provinsi Jambi


JAMBI –  Baru saja diumumkan 11 tambahan, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Provinsi Jambi. Berikut Identitasnya.
Sebagaimana diketahui ada 7 orang pasien terkonfirmasi Positif COVID-19 itu, yakni dari kabupaten Merangin.
Hal ini disampaikan Jurus Bicara Tim Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jambi Johansyah, pada sejumlah awak media, Minggu (26/04/2020).
Johansyah mengatakan 11 tambahan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 ini, diantaranya yakni 7 orang dari Merangin, 2 orang Muaro Jambi, 1 orang dari Sarolangun dan 1 orang dari Batanghari.
Adapun identitas pasien tersebut diantaranya yakni sebagai berikut :
Dari Kabupaten Muaro Jambi
1. Pasien 22 inisial K, seorang laki-laki umur 55 tahun status PDP. Saat ini dirawat di Rumah Sakit Ahmad Rifin, kabupaten Muaro Jambi. Dimana, pria ini Merupakan tabligh yang ikut klaster Goa Sulawesi Selatan.
2. Pasien 31 inisial S, seorang laki-laki umur 66 tahun status PDP. Saat ini dirawat di Rumah Sakit Ahmad Rifin kabupaten Muaro Jambi, klaster Goa.

Dari Kabupaten Merangin

1. Pasien 23 Inisial D, seorang perempuan umur 21 tahun, status PDP. Saat ini dirawat di Rumah Sakit Abunjani kabupaten Merangin, juga dari klaster Goa.
2. Pasien 24 Inisial MA, seorang laki-laki umur 48 tahun status PDP. Saat ini dirawat di Rumah Sakit Abunjani kabupaten Merangin, juga klaster Goa.
3. Pasien 26 inisial B, seorang laki-laki umur 59 tahun, status PDP. Saat ini dirawat di Rumah Sakit Abunjani, kabupaten Merangin. Juga dari klaster Goa.
4. Pasien 27 Inisial KU, seorang anak umur 7 tahun status PDP. Data ini dirawat di Rumah Sakit Abunjani, kabupaten Merangin, klaster Goa.

Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK untuk Gaji Guru Honorer


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud No.19/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud No.8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, dalam permendikbud sebelumnya, yakni Permendikbud No.8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memiliki NUPTK.

Sekarang kita ubah selama masa darurat Covid-19, dilepas ketentuan harus memiliki NUPTK. Tapi guru honorer yang bisa menerima gaji dari dana BOS tetap harus tercatat di dapodik per Desember 2019. Walaupun syarat NUPTK sudah dilepas sementara, syarat lain tetap berlaku, yaitu bagi guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar," ujar Mendikbud dikutip dari laman resmi Kemendikbud.

Dalam pasal 9A ayat 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, tercantum bahwa pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, b. belum mendapatkan tunjangan profesi, dan c. memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Rincian Gaji Berkala Mennurut MenKeu, Daftar Gaji PNS/ASN Golongan 1 - IV, Kabar THR dan Gaji Ke-13

Kabar terkini terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 PNS/ASN akhirnya disampaikan pemerintah. Sebelumnya disebutkan, THR akan cair 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran.

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani seperti dikutip pada Minggu (19/4/2020).

Presiden Joko Widodo memutuskan tetapkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan. Namun THR ini hanya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dengan pangkat Eselon III ke bawah.

Sehingga PNS, TNI, Polri dengan Eselon IV dan V, DPR, DPD, Menteri, Presiden dan dan Wapres tidak mendapat THR tahun ini.   Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.


Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini. Kementerian Keuangan menyatakan, Tunjangan Hari Raya bagi pada aparatur sipil negara (ASN) akan turun atau cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020) pagi.

"Paling cepat (THR cair) 10 hari sebelum Lebaran," kata Nufransa.

Selanjutnya, ia belum menjelaskan saat ditanya tahapan yang sudah berjalan terkait pemberian THR ASN.  Tahun ini, THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu. Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini. Besaran THR yang diberikan tahun ini juga hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung.

Pernyataan yang sama disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) Paryono, saat dikonfirmasi terpisah.

Paryono mengatakan, kepastikannya masih menunggu Peraturan Kementerian Keuangan. Meski demikian, biasanya akan cair 10 hari sebelum Hari Raya.

"Kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan keluar dulu. Biasanya kira-kira 10 hari sebelum Hari Raya sudah bisa cair," ujar Paryono.

Penerima THR

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR akan diberikan hanya kepada seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah. 


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (19/4/2020) mengatakan penyesuaian kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Saturday, April 25, 2020

Kumpulan Aplikasi Kinemaster MOD

Kali ini kami akan merekomendasikan aplikasi untuk smartphone terbaru. Langsung saja simak ulasan dibawah ini :
Hasil video yang baik tidak lepas dari kemahiran editing yang mumpuni. Meskipun begitu, skill yang baik harus di tunjangi dengan aplikasi yang baik.
Kini mengedit video tidak perlu lagi menggunakan PC, walau tidak selengkap yang terdapat pada software PC.
Namun, bagi yang tidak mempunyai PC tidak perlu khawatir karena kini dapat mengedit video menggunakan Android atau IOS. Aplikasi tersebut ialah Kinemaster.
Sebagian besar anak muda dan juga pengguna YouTube masih memakai Kine master untuk membuat dan mengedit video mereka. Mereka upload video-video itu ke youtube, Instagram, dan lainnya. Ada juga sebagian sobat menggunakan aplikasi kinemaster diamond, karena mudah penggunaannya dalam mengedit video.
Namun, yang menjadi masalah terbesar bagi sebagian besar pengguna tidak suka dari aplikasi ini yaitu Tanda Air (Watermark) yang diberikannya kepada Sobat nih. Versi gratis pada aplikasi ini yang terdapat di Playstore memanglah mempunyai watermark. Apabila sobat tidak ingin ada watermark pada video Sobat, Sobat harus memakai Kine master Pro
Namun sobat ngga usah khawatir karena beruntung sekali bagi sobat yang telah membaca artikel ini, kini kami datang dengan versi Apk Kinemaster Pro No Watermark. Sobat dapat mengunduhnya secara gratis dan bisa membuat video yang luar biasa tanpa masalah tanda air. Bukan cuma itu aja sobat, masih terdapat banyak fitur lagi yang akan sobat dapatkan apabila jmenggunakan Kinemaster mod apk ini.
1. KineMaster Premiere Pro
Cukup kreatif bagi yang membuat mod ini, Sobat akan merasakan seperti menggunakan aplikasi premiere versi mobile.
Nama Apk:KineMaster Premiere Pro
Mod:Rifky Thesangger
Ukuran Apk:57MB Apk
Dapatkan:Gratis
Android:Android 4.1 atau diatasnya.

2. KineMaster Diamond Pro
Nama Apk:KineMaster Diamond Pro
Versi:4.12
Ukuran Apk:57MB Apk
Dapatkan:Gratis
Android:Android 4.1 atau diatasnya.


3. Kinemaster Pro v4.11.16.14372.GP Versi Terbaru


Aplikasi ini merupakan aplikasi versi terbaru yaitu Kinemaster Pro v4.11.16.14372.GP Versi Terbaru , langsung saja download link di bawah ini :
Nama Apk:Kinemaster Pro
Versi:v4.11.16.14372.GP
Ukuran Apk:105MB Apk
Update:13 Maret 2020
Android:Android 4.1 atau diatasnya.



4. Kinemaste Pro Mod Apk Video Editor v4.12.1.14940.GP Tanpa Watermark Versi Terbaru

Nama Apk:Kinemaster Pro
Versi:v4.12.1.14940.GP
Ukuran Apk:105MB Apk
Update:
Android:Android 4.1 atau diatasnya.



5. Kinemaster Pro Mod Versi Terbaru

Nama Apk:Kinemaster Pro
Versi:
Ukuran Apk:105MB Apk
Update:
Android:Android 4.1 atau diatasnya.



6. Kinemaster ModV.11

Nama Apk:Kine master Pro
Versi:v11
Ukuran Apk:105MB Apk
Update:
Android:Android 4.1 atau diatasnya.



7. Kinemaster Pro Mod V.10

Nama Apk:Kinemaster Pro
Versi:v10
Ukuran Apk:105MB Apk
Update:
Android:Android 4.1 atau diatasnya.



8. KineMaster  ModV. 9

Nama Apk:Kinemaster Pro
Versi:v9
Ukuran Apk:105MB Apk
Update:
Android:Android 4.1 atau diatasnya.



9. Kinemaster Pro Mod V. 8

Nama Apk:Kinemaster Pro
Versi:v8
Ukuran Apk:105MB Apk
Update:
Android:Android 4.1 atau diatasnya.