NUPTK
sering disebut dengan Nomor Induk Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK
dimiliki oleh guru PNS ataupun Non-PNS yang memenuhi criteria, serta ketentuan
sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK. Sebagai Nomor Identitas resmi yang
digunakan untuk keperluan identifikasi dalam beberapa program serta aktivitas
yang memiliki kaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru serta
tenaga kependidikan.
Penerbitan NUPTK saat ini melalui
verifikasi dan validasi oleh Pusat Data dan statistik Pendidikan, Jika data PTK
telah valid dan memenuhi syarat mendapatkan NUPTK maka akan secara otomatis
masuk kedalam menu Calon Penerima NUPTK.
Syarat yang diperlukan memperoleh NUPTK bagi
PNS/CPNS/Non PNS
· KTP
· SK Bupati/Walikota/Gubernur (sekolah negeri)
· SK GTY/SK Yayasan (sekolah swasta}
· SK Penugasan
· Ijazah SD
· Ijazah SMP
· Ijazah SMA
Berikut ini adalah langkah-langkahnya :
1. Silahkan anda klik link dibawah ini
*. Alternatif 1
*. Alternatif 2
Secara otomatis kita akan di arahkan ke menu seperti di bawah ini. User dan pasword untuk mengaksesnya sama dengan user dan pasword Dapodik.
2. Setelah login kita akan menuju menu selanjutnya. Kita masuk pada daftar PTK yang ada dalam sekolah kita, kemudian kita pilih menu "NUPTK" kemudian klik "Calon Penerima NUPTK".
3. Setelah kita mengklik menu "NUPTK" kemudian "Calon Penerima NUPTK", maka akan muncul status calon penerima NUPTK dan muncul menu Upload Dokumen dibagian atas namun tidak aktif. untuk mengaktifkan menu Upload Dokumen maka kita klik salah satu PTK yang berada dalam daftar calon penerima NUPTK.
4. Kemudian diarahkan menuju menu mengupload syarat NUPTK. Sebaiknya sebelum mengupload syarat-syarat NUPTK sebaiknya kita scan dulu dan merubahnya menjadi file PDF yang berukuran 1 MB.
5. Setelah selesai proses upload syarat NUPTK kemudian kita klik "Status Penerima NUPTK" maka akan ditandai dengan menu seperti di bawah ini.
1. Pada baris pertama menunjukan bahwa syarat NUPTK sudah terupload dengan tanda ceklis dan disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Provinsi hingga menuju proses aprove Ditjen.
2. Pada Baris kedua menunjukan bahwa syarat NUPTK sudah terupload dengan tanda ceklis namun tidak disetujui oleh Dinas Pendidikan kabupaten/Provinsi sehingga tidak bisa menuju proses Aprove Ditjen
No comments:
Post a Comment